Materi ke 1 kelas 7




MENJAGA KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA
DAN LINGKUNGAN MELALUI PENGENALAN 
ALAT-ALAT BERSUCI  

















 
1. Bersuci secara bahasa memiki arti bersih dari segala kotoran. Menurut istilah fikih,
tharah adalah bersih dari najis dan hadats. 
2. Di tinjau dari kedudukannya dan hukum penggunaanya, air dibagi menjadi tiga
kategori,yaitu: 
a) Air suci dan mensucikan
b) Air yang suci namun tidak mensucikan
c) Air yang terkena najis atau mutanajjis. 
3. Sebagai pengganti air, batu dapat digunakan sebagai alat bersuci dengan syaratsyarat
berikut :
a)Menggunakan tiga buah batu
b) Batu yang digunakan dapat membersihkan
c) Najis belum mengering.
d) Najis belum berpindah
e) Najis tidak bercampur dengan benda lain.
f) Najis tidak meluber
g) Batu dalam keadaan tidak basah
h) Batu dalam keadaan suci. 
4. Diperbolehkan menggunakan benda padat selain batu dengan syarat memiliki
kriteria:
a) Suci 
b) Padat dan kering.
c) Mampu menyerap, menghilangkan, dan membersihkan.
d) Bukan benda yang dihormati dan sangat dibutuhkan. 
 








isilah soal link dibawah ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke 4 Fiqih kelas 7

PTS FIQIH Kelas 7