Materi ke 5 mapel Fiqih klas 7

 Salat Zuhur Awal waktunya setelah condong matahari ke barat dari pertengahan langit dan akhir waktunya apabila bayang-bayang telah sama panjangnya dengan sesuatu. 2. Waktu ‘Ashar Waktunya mulai dari habis waktu Zuhur, sampai terbenam matahari 3. Waktu Maghrib Waktunya dari terbenam matahari, sampai terbenam syafaq yang merah (cahaya merah di kaki langit sebelah barat) 4. Salat ‘Isya Waktu ‘Isya dari hilangnya syafaq merah sampai terbit fajar shadiq, (Rasulullah Saw kerap kali mengakhirkan ‘Isya hingga sepertiga malam) 5. Waktu Shubuh Waktunya dari terbit fajar shadiq sampai terbit matahari.

Pengertian Salat Jamaah Jamaah secara bahasa kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah salat jamaah adalah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih secara bersamasama, dan salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum 2. Hukum dan Dalil Salat Jamak sunnah muakad, yaitu  hadits riwayat Muslim: Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “salat berjamaah itu lebih utama daripada salat sendirian sebanyak 27 derajat. Walaupun sebagai ulama menyebutkan bahwa hukumnya adalah fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut salat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada salat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus salat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa salat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah. Adapun dalil berkaitan dengan salat berjamaah adalah: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” ( QS. al-Baqarah [2] :43).

Syarat Imam dan makmum a. Syarat Menjadi Imam Jika kamu melaksanakan salat berjamaah, paling sedikit harus ada dua orang atau lebih. Satu orang menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum. Yang dimaksud imam dalam salat adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin pelaksanaan salat berjamaah. Secara umum ketentuan untuk menjadi imam salat meliputi: - orang yang lebih dalam ilmu agamanya. - orang yang lebih fasih bacaan Al-Qurannya dan banyak hafalannya. - orang yang lebih tua umurnya dan baik penampilannya. - orang yang berakhlak mulia. - berdiri di depan makmum. - berniat menjadi imam. b. Syarat Menjadi Makmum Makmum dalam salat berjamaah adalah orang yang dipimpin oleh seorang imam dan yang menjadi pengikut di dalam salat atau orang yang ikut bersembahyang di belakang imam. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi makmum dalah salat berjamaah sebagai berikut: - berniat menjadi makmum. - mengetahui dan mengikuti gerak gerik imam. - tidak mendahului imam dalam gerakan salat - berada dalam satu tempat dengan imam. - tempat berdiri makmum tidak lebih maju kedepan dari pada imam.

Cara Mengingatkan Imam yang Lupa Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut yang benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya. Jika imam keliru dalam gerakannya maka hendaklah makmum mengingatkannya, caranya adalah dengan makmum mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi makmum laki-laki dan bagi makmum wanita dengan menepukkan punggung telapak tangan kiri pada bagian dalam telapak tangan kanan. Kedua cara tersebut, baik ucapan tasbih amaupun tepuk tangan harus bisa terdengar oleh imam. Apabila kekeliruan itu adalah bacaannya, hendaklah makmum membenarkannya. Bila imam lupa meninggalkan rukun salat seperti sujud dan ruku’, dan makmum telah mengingatkannya dengan tasbih, ia wajib segera melaksanakannya dan setelah itu melaksanakan sujud sahwi. Khusus pada masalah imam lupa melaksanakan tashahhud awal, bila imam telah terlanjur berdiri tegak ketika makmum mengingatkannya, maka imam tidak perlu kembali duduk, namun melanjutkan salat dan melakukan sujud sahwi. Namun bila imam belum berdiri tegak, misalnya masih dalam keadaan jongkok, ia harus kembali duduk dan melakukan sujud sahwi. Jadi hanya dalam masalah lupa meninggalkan amalan sunnah salat, imam boleh melanjutkan salat dan tidak menggubris peringatan dari makmum.

RANGKUMAN BAB 3

yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib 5 waktu dan juga shalat Jumat. 2. Diantara syarat-syarat azan adalah: telah masuk waktu, harus berbahasa Arab, tidak bersahutan, muslim, laki, akil baligh, tertib lafalnya. 3. Shalat jamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dan salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum. yang sangat dianjurkan dan Nabi Saw. jarang sekali meninggalkannya. 5. Yang dimaksud dengan makmum masbuq adalah orang yang tertinggal atau datang terlambat untuk mengikuti shalat jamaah. 6. Syarat menjadi imam adalah sebagai berikut: orang yang lebih dalam ilmu agamanya, orang yang lebih fasih bacaan Al-Qurannya dan banyak hafalannya, orang yang lebih tua umurnya dan baik penampilannya, berdiri di depan makmun, orang yang berakhlak mulia, berniat menjadi imam. 7. Syarat menjadi makmum adalah sebagai berikut: berniat menjadi makmum, mengetahui dan mengikuti gerak-gerik imam, tidak mendahului imam dalam gerakan shalat, berada dalam satu tempat dengan imam, tempat berdiri makmum tidak lebih maju ke depan daripada imam. 8. Apabila seorang imam batal, maka dia digantikkan oleh makmum yang tepat di belakangnya. Imam dapat diganti melalui isyarat yang mudah dipahami.



ini tugas mapel Fiqih minggu ini Silahkan di catat semua, setelah selesai mencatat silahkan kirimkan ke Link di bawah ini

Link FIQIH





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke 6 Fiqih kelas 8

PTS FIQIH Kelas 7