Materi ke 4 Fikih kelas 8

 

RANGKUMAN

1. Tilawah berarti bacaan. Sedangkan menurut istilah sujud tilawah ialah sujud yang dikerjakan pada saat membaca atau mendengar ayat-ayat “sajdah” dalam al-Quran. Dan hukum sujud tilawah adalah sunnah, Namun apabila dalam shalat jama’ah makmum wajib mengikuti imam. 2. Syarat sujud tilawah adalah sebagai berikut: Suci dari hadats dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, setelah mendengar atau membaca ayat sajdah. Sedangkan rukun sujud tilawah sama dengan rukun sujud syukur, 3. Seseorang melakukan sujud tilawah karena ia membaca ayat-ayat sajdah atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah. Di dalam al-Quran terdapat 15 ayat yang berkenaan dengan ayat-ayat sajdah, yaitu sebagai berikut: Al-A’raf ayat 206. ar-Ra’d ayat 15, an-Nahl ayat 50, Maryam ayat 58, al-Isra’ ayat 109, al-Hajj ayat 18, al-Hajj ayat 77, al-Furqan ayat 60, an-Naml ayat 26, as-Sajdah ayat 15, Shad ayat 24, an-Najm ayat 62, Fushilat ayat 38, al-Insyiqaq ayat 21, al-‘Alaq ayat 19, 4. Hikmah disyariatkannya sujud tilawah: menjadikan manusia selalu ingat kepada Allah Swt, terhindar dari sifat sombong, akan menambah nikmat Allah Swt, dan mendapatkan tempat khusus di dalam surga. 5. Persamaan sujud syukur dan sujud tilawah adalah: a. Baik sujud tilawah maupun sujud syukur hanya dilakukan sekali sujud saja. b. Sujud tilawah dan sujud syukur boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat. c. Hukum sujud tilawah dan sujud syukur adalah sunnah. Sedangkan perbedaannya adalah sebagai berikut: a. Sujud tilawah dapat dikerjakan di saat shalat maupun di luar shalat, sedangkan sujud syukur hanya boleh dikerjakan di luar shalat dan tidak boleh melakukan sujud syukur di saat shalat. b. Sujud tilawah dikerjakan karena mendengar atau membaca ayat-ayat sajadah, sedangkan sujud syukur dikerjakan karena mendapat nikmat dari Allah Swt atau karena terhindar dari bahaya yang mengancam dirinya


Manfaat Sujud, menurut Pakar Kesehatan Prof. Hembing, Prof. H.A Saboe dan Dr. Fidelma O’ Leary. Sujud adalah teknis merendahkan diri (menyembah) kepada Allah Swt dengan menghadap kiblat. Yang secara zahir melibatkan lima anggota badan yang tertumpu ke bumi: dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut dan kedua ujung kaki. Dan secara bathin merendahkan akal dan hati, sambil mengucapkan dzikr. Ini menjadikan sujud sebagai istilah khas umat Islam, yang tidak dapat diganti atau diterjemahkan. Akan tetapi bukan Allah yang memperoleh keuntungan dari sujud, melainkan diri kita sendiri. Dr. Fidelma O’ Leary misalnya, Phd (Neuroscience).dari St. Edward’s University, telah menjadi muallaf karena menemukan fakta penting tentang manfaat sujud bagi kesehatan manusia. Sebagai neurologis (ahli syaraf), wanita berdarah Irlandia ini mendapati bahwa ada saraf-saraf tertentu di otak manusia, yang hanya sesekali saja di masuki darah. Bila tidak dimasuki darah sama sekali, maka akan berakibat sangat buruk untuk kesehatan manusia. Untuk itulah dibutuhkan aktivitas rutin memasukkan darah ke syaraf-syaraf itu. Dan aktivitas rutin itu adalah sujud di dalam shalat ummat Islam. Itu diperkuat lagi oleh pernyataan Prof. Hembing, yang berpendapat bahwa jantung, hanya mampu memasok 20% darah ke otak manusia. Untuk mencukupi kebutuhan darah ke otak, maka manusia membutuhkan rutinitas sujud. Selain sujud juga merupakan ‘aktivitas grounding’, yakni menetralisir radiasi listrik yang diserap tubuh dari perangkat listrik (elektronik) di sekitar kita. Dr. Muhammad Dhiyaa’uddin Hamid mengatakan bahwa radiasi itu akan sangat membahayakan organ tubuh, terutama otak, bila tidak dinetralisir secara rutin. Disamping itu, menurut penelitian Prof. H.A Saboe yang berbangsaan German, sujud juga berguna untuk membentuk dan memperbanyak kelenjar susu pada payudara wanita hamil, sehingga produksi ASI akan bertambah banyak dan lancar. Ditambah lagi, dengan sujud yang teratur sangat membantu untuk memperbaiki posisi bayi yang sungsang (mal presentasi). Pendapat Prof. H.A Saboe, mendapat dukungan Dr. Karno Suprapto, Sp.OG, dari RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, “Kemungkinannya kembali ke posisi normal, berkisar sekitar 92%. Dan posisi bersujud ini tidak berbahaya karena secara alamiah memberi ruangan pada bayi untuk berputar kembali ke posisi normal.” Itu sebabnya kini, banyak rumah sakit bersalin yang menganjurkan terapi sujud, bagi para wanita hamil.





KIRIM TUGAS DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke 6 Fiqih kelas 8

PTS FIQIH Kelas 7

Materi ke 5 mapel Fiqih klas 7