Materi ke 5 mapel Fiqih kelas 8

 a. Syarat wajib puasa Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut 1) Islam 2) Baligh 3) Berakal sehat, 4) Mampu (kuasa melakukannya), 5) Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita) 6) Menetap (mukim). b. Syarat-syarat sah puasa adalah: 1) Islam 2) Tamyiz 3) Suci dari haid dan nifas, 4) Bukan pada hari-hari yang diharamkan. c. Rukun Puasa adalah: Pada waktu kita berpuasa, ada dua rukun yang harus diperhatikan, yaitu : 1) Niat, yaitu menyengaja untuk berpuasa Niat puasa yaitu adanya suatu keinginan di dalam hati untk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah Swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa. Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, Sementara itu untuk puasa sunnah, kita di bolehkan berniat setelah terbit fajar, dengan syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain. Nabi saw bersabda: ُ َ لَه َام َ ِصي َلا ِر ف ْ َج ْف َ ال ْل ب َ َ قـ َام ي ّ ِ ِع ِ الص ْم يج ُ ْ ْ َلم َن م Artinya: Barangsiapa siapa yang tidak meneguhkan niat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

2) Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Dan yang membatalkannya ada empat macam: a) Segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga melewati mulut, berupa makanan atau minuman yang menjadi konsumsi fi sik atau tidak menjadi konsumsi fi sik. Sedangkan yang menjadi konsumsi fi sik tapi tidak masuk melalui mulut, seperti jarum infus dan sebagainya, dianggap tidak membatalkan puasa. b) Sengaja muntah, sedang yang tidak sengaja maka tidak membatalkan. Rasulullah saw bersabda: ْ ِض ق َ ْليـ َ ًا فـ ْد َم َ ع َاء ق َ ْتـ َ ِن اس م َ و ٌ َ َضاء ِ ق ه ْ َي ل َ َ ع ْس َي ل َ ُ فـ ْئ َي ْق ُ ال َه ع َ ْ َذر َن م Artinya: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka ia tidak wajib qadha’ sedangkan yang sengaja maka ia wajib qadha’.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud). c) istimna’, yaitu sengaja mengeluarkan sperma, baik karena ciuman dengan istri, atau sentuhan tangan maka hukumnya batal. Sedangkan jika karena melihat saja, atau berpikir saja maka tidak membatalkan. Demikian juga keluarnya madzi, tidak mempengaruhi puasa. d) jima’, karena Allah Swt berfi rman tidak memperbolehkannya kecuali di waktu malam. ٌ َاس ب ِ ْ ل م ُ ت ْ أَنـ َ ْ و ٌ لَ ُكم َاس ب ِ ن ل ُ َّ ْ ه ِ ُكم َائ ِس َِلى ن ث إ ُ َ َّف ِ الر َام ِي ّ َ الص َة ل ْ ْ لَيـ ِ َّل لَ ُكم ح أُ ْ ْ ُكم ن َ َا ع َف َع ْ و ْ ُكم َي ل َ اب ع َ َ ت َ ْ فـ َ ُكم ُس ف ْ ُ َون أَنـ َان ت ْ ْ َتخ م ُ ت ْ ْ ُكنـ َّ ُكم ُ أَن َ الله ِم ل َ ن ع َُّ َله Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.” (QS. al-Baqarah: 187)

5. Hal-Hal yang membatalkan Puasa Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu: a. Makan dan minum dengan sengaja b. Murtad (keluar dari agama Islam) c. Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari d. Keluar darah haid atau nifas e. Keluar air mani atau mazi yang disengaja f. Merubah niat puasa. g. hilang akal karena mabuk, pingsan, gila. 6. Hal-hal yang tidak membatalkan puasa a. Masuk ke air, berendam di dalamnya, mandi Rasulullah saw. pernah menuangkan air ke atas kepalanya sedang ia berpuasa karena haus dan panas. Jika masuk air ke dalam rongga tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah, menyerupai orang yang lupa. b. Mengenakan sipat mata dan meneteskan obat mata, meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga. Demikian juga tetes telinga. Sedang yang masuk melalui mulut dan telinga maka itu membatalkan. c. Berkumur dan mengisap air hidung dengan tidak ditekan, dan jika ada air yang tanpa sengaja masuk rongga tidak membatalkannya, karena serupa dengan orang yang lupa. d. Mencium istri bagi orang yang mampu menahan diri. Tidak dibedakan antara orang tua atau muda, sebab yang penting adalah kemampuan mengendalikan diri, barang siapa yang biasanya tergerak nafsunya ketika mencium maka makruh baginya. e. Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh, karena yang masuk ke dalam tubuh adalah obat bukan makanan, di samping masuknya juga bukan dari saluran yang normal. 

 f. Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan seperti keringat, debu jalanan, sebagaimana aroma sedap yang lain. Diperbolehkan pula dalam keadaan darurat untuk mencicipi makanan, kemudian mengeluarkannya sehingga tidak masuk ke dalam rongga. g. Diperbolehkan pula bagi orang yang berpuasa bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi atau hubungan suami istri. Namun yang utama mandi terlebih dahulu setelah berhubungan sebelum tidur. h. Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar, dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar

RANGKUMAN

1. Puasa adalah menahan atau mencegah, sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat dan beberapa syarat tertentu. 2. Syarat wajib puasa: Islam, Baligh, Berakal sehat, Mampu (kuasa melakukannya), dan Menetap (mukim). 3. Syarat-syarat sah puasa: Islam, Tamyiz, Suci dari haid dan nifas, Bukan pada hari-hari yang diharamkan. 4. Rukun puasa: Niat dan Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. 5. Amalan sunnah pada waktu puasa: makan sahur, Mengakhirkan makan sahur,, Menyegerakan berbuka puasa jika benar-benar telah tiba waktunya, Membaca doa ketika berbuka, Berbuka dengan yang manis-manis atau dengan kurma sebelum makan yang lainnya, Memperbanyak shadaqah, Memberi makan untuk berbuka kepada orang lain yang berpuasa, dan Memperbanyak membaca Al-Quran. 6. Hal-hal yang makruh ketika puasa: berkumur-kumur yang berlebihan, menyikat gigi, bersiwak, mencicipi makanan, walaupun tidak ditelan, memperbanyak tidur ketika berpuasa, dan berbekam atau disuntik 7. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu: Makan dan minum dengan sengaja, murtad (keluar dari agama Islam), bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari, keluar darah haid atau nifas, Keluar air mani atau mazi yang disengaja, merubah niat puasa, dan hilang akal karena mabuk, pinsang, gila. 8. Hikmah puasa: Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah, Meningkatkan iman dan taqwa kepada Alllah, Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama manusia. Melatih kesabaran dan melatih kedisiplinan dan keteraturan hidup. 9. Macam-macam puasa: puasa wajib, puasa sunnah dan puasa haram 10. Puasa wajib terdiri dari puasa Ramadlan, puasa nazar dan puasa kifarat 11. Puasa sunnah antara lain: Puasa 6 hari dibulan Syawwal, Puasa Senin dan Kamis, Puasa Daud, Puasa Arafah, Puasa di Bulan Muharram, khususnya pada hari Asyura (10 Muharram), Puasa dibulan Sya’ ban, Puasa tengah bulan pada setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qomariah, Puasa pada pertengahan bulan Sya’ban (Nisfu Sya’ban), Puasa tiga hari dalam sebulan.12. Macam-macam puasa haram antara lain: puasa pada Hari Raya Idul Fithri dan Idul Adha, hari tasyrik, puasa sehari pada hari Jum’at, Puasa pada hari Syak, Puasa Selamanya (puasa dahri), Puasa wanita haidh atau nifas. 13. Adapun macam-macam puasa makruh antara lain: Puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali beberapa hari sebelumnya telah berpuasa, Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya’ban.


ini tugas mapel Fiqih minggu ini, silahkan kalian catat dan kirimkan hasil catatannya ke Link di bawah ini

Link FIQIH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke 4 Fiqih kelas 7

PTS FIQIH Kelas 7