Materi ke 6 Fiqih kelas 8

 2. Macam-macam Zakat 

a. Zakat Fitrah, 

Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fi trah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari raya idul fi tri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fi trah hukumnya fardhu `ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah.

Benda yang dapat dipergunakan untuk membayar zakat fi trah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fi trah adalah dengan beras. Sedangkan ukurannya adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras. Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnnya sama dengan harga beras.

Adapun tujuan dari zakat fi trah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fi tri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut Zakat fi trah harus memenuhi rukun-rukun tertentu, yakni:

a. Niat b. Ada pemberi zakat fi trah (muzakki) c. Ada penerima zakat fi trah (mustahiq) d. Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan Sedangkan syarat wajib zakat adalah sebagai berikut: a. Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat. b. Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawwal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fi trah untuk dirinya dan yang ditanggung. c. Mempunyai kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya. d. Berupa makanan pokok penduduk setempat. Adapun waktu mengelurakannya adalah: a. Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan ramadhan. b. Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam mata hari pada akhir bulan Ramadhan. c. Waktu yang lebih baik, yaitu dilaksanakan setelah shalat shubuh sebelum pergi melaksanakan shalat id. d. Waktu yang tidak diperbolehkan, yaitu membayar zakat fi trah setelah shalat id, karena hanya dianggap sebagai sadaqah biasa.

b. Zakat Mal (Harta) Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, menyimpan dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Menurut syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada yang berhak, karena sudah sampai nishab (batasan jumlah harta) dan haul (batasan waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Adapun tujuan daripada zakat mal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.Mengeluarkan zakat mal hukumnya wajib bagi yang sudah memenuhi syarat mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Syarat Wajib Zakat ada Dua:

 1. Yang menyangkut orang, yaitu: a. Beragama Islam, zakat tidak wajib atas non muslim, karena zakat adalah salah satu rukun Islam.Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam Islam. Dan makna ibadah inilah yang lebih dominan sehingga tidak diwajibkan atas non muslim. b. Baligh dan berakal, sebab keduanya dinggap tidak bisa mengusai atau mempergunakan suatu harta. Kalau seandainya dia mempunyai harta yang memenuhi syarat zakat, maka yang menunaikan zakat adalah walinya. c. Bebas dari hutang (artinya orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama, maka harta tersebut terbebas dari zakat) d. Merdeka, zakat tidak dibebankan kepada hamba sahaya; karena ia tidak memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya.




Kirimkan Tugas ke Link dibawah ini

KIRIM TUGAS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke 4 Fiqih kelas 7

PTS FIQIH Kelas 7